Modus Modus kata dasarnya adalah Modus. Modus secara umum diartikan sebagai cara. Modus digunakan dalam banyak bidang ilmu dan dengan definisi berbeda beda. Dalam Bahasa Indonesia Modus diartikan sebagai bentuk verba sebagai penggambaran suasana kejiwaan atau psikologi. Dalam Matematika Modus di artikan sebagai nilai paling besar frekuensinya dalam suatu deretan nilai.
Modus bayak macamnya menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) terdapat 7 macam Modus antara lain :
1. Modus Desideratif
Modus desiratif adalah modus yang menyatakan keinginan,
2. Modus Imperatif
Modus imperatif adalah modus yang di gunakan untuk memberikan perintah atau permintaan, dan mempertegas kemauan, serta menyatakan larangan. Modus ini biasanya di di gunakan untuk mempengaruhi seseorang.
3. Modus Interogatif
Modus interogatif adalah modus yang menyatakan pertanyaan,
4. Modus Indikatif
Modus indikatif adalah modus yang menyatakan sikap objektif atau netral; menegaskan aktualitas, kepastian, atau realitas tindakan dari sudut pandang pembicara. Modus ini terdiri dari pernyataan fakta, tetapi juga dapat digunakan dalam kalimat pertanyaan ataupun negatif. Contoh: Budi memakan apel. Apakah budi memakan apel?
5. Modus Operandi
Modus operandi adalah modus yang digunakan oleh penjahat untuk melakukan tindakan pidana. Dalam kasus-kasus pidana, sebelum melakukan penangkapan atau penyergapan para aparat hukum akan meneliti modus operandi dari penjahat yang di incarnya untuk memudahkan proses penangkapan. Modus operandi sifatnya berulang.
6. Modus Optatif
Modus optatif adalah modus yang menyatakan harapan agar suatu tindakan tercapai walaupun kepastiannya diragukan. Modus ini juga dapat di gunakan untuk menyatakan keadaan yang lebih "tak tentu" lagi dalam bentuk-bentuk modus Optatif vokal rangkap yang dimasukan sebelum akhiran-akhiran. Contoh: Kiranya jangan terjadi! Sekali-kali tidak!
7. Modus Vivendi
Modus vivendi adalah modus yang di gunakan untuk menyelesaikan masalah untuk sementara; penyelesaian kesulitan sementara; persetujuan sementara; jalan tengah
Lalu kata kedua adalah Kejahatan.
Kejahatan atau Pidana adalah sebuah perilaku yang melanggar hukum. dan merupakan perbuatan yang merugikan orang lain dah perilaku tidak baik.
Lalu Kata Berikutnya dalah Teknologi Informasi
adalah Teknologi yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan, dan atau menyebarkan informasi.
Sehingga jika di gabungkan Modus - modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi dapat disimpulkan cara cara melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan TI. Namun dalam Hal ini kita akan membuat atau memberitahu bagaimana caranya untuk melakukan kejahatan tetapi kita akan membahasa bagimana cara menghindari perilaku kejahatan dan mengetahu kejahatan di dunia Teknologi Informasi terdapat apa saja agar kita mengetahui tingkat kejahatan yang ada disekliling kita.
Kejahatan Teknologi Informasi sering disebut sebagai CYBERCRIME atau Kejahatan melalui Jaringan Internet atau melalui Teknelogi Informasi.
Pengertian CyberCrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Karakteristik CyberCrime
karakteristik dalam cybercrime terdapat 2 jenis yaitu :
- Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime )
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. - Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Jenis CyberCrime
berdasarkan aktifitasnya cybercrime dapat di golongkan menjadi beberapa jenis :
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini. - Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. - Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. - Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. - Cyber Espionage, Sabotase, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. - Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. - Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. - Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. - Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. - Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). - Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi. - Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
- Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. - Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain. - Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
sumber :
- http://www.kamusq.com/2016/02/modus-adalah-pengertian-dan-definisi.html
- https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
- http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc.
- http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar