Kamis, 15 Juni 2017

Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia jika Judul di penggal dan diartikan makan akan Menjadi Peraturan dan Regulasi. 

Dan Peraturan menurut KBBI adalah tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Hukum prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya. Pemerintah bentuk perundang-undangan yang dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang.  Presiden peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan ketetapan presiden.
Sedangkan Regulasi Menurut KBBI adalah Kemampuan Menyesuaikan Hidup. 

Dari sebuah artikel Mengatakan sebagi berikut : 

Peraturan adalah sesuatu yang di sepakati dan mengikat sekelompok orang / lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup Bersama.


Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industry seperti melalui asosiasi perdagangan. Regulasi Sosial (Misalnya Norma), Co-Regulasi dan pasar. Seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

Di dalam Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI Terdapat Berikut :

Cyber Law
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Perangkat Cyber Law
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
  1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
  2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
  3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya
  4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
  5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
  6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
  7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
  8. Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlock
Cyberlock adalah sistem pengawasan berbasis teknologi informasi pada satu / beberapa lokasi sesuai dengan periode dan jadwal yang sudah ditentukan dan merupakan sistem penguncian inovatif yang mampu mengubah kunci manual menjadi access control system.

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber

Penipuan Komputer (computer fraudulent)
  • Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
    1. Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
    2. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
    3. Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
    4. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
    5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
  • Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
  • Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
  • Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
  • Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
  • Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
  • Penyusupan sistem komputer
  • Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
  • Perusakan situs
  • Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
  • Penyebaran virus dan worm.
Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia


Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional.

UU Perlindungan Konsumen
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan UU Perlindungan Konsumen dengan Hukum Siber adalah:
  1. Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
  2. Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
  3. Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b)
  4. Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)
  5. Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e)
  6. Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11)
  7. Pasal 17
  8. Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18)
  9. Tanggung Jawab pelaku usaha (Pasal 20)
  10. Beban pembuktian (Pasal 22)
  11. Penyelesaian sengketa (Pasal 45)
  12. Pasal 46
  13. Sanksi (Pasal 63)

UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Hukum Siber adalah:
  1. Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
  2. Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
  3. Program Komputer (Pasal 1 Angka 8)
  4. Lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
  5. Perbanyakan rekaman suara (Pasal 49)
  6. Ciptaan yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
  7. Pembatasan Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
  8. Kepentingan Ilmiah dan e-learning (Pasal 15)
  9. Informasi dan sarana kontrol teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
  10. Pasal 28 Ayat (1)
  11. Jangka waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
  12. Administrasi (Pasal 35)
  13. Pasal 53
Pengertian Hak Cipta (Copy Right)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.

Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:

Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta : adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


Sumber :
http://kbbi.web.id/atur
https://id.scribd.com/document/252557767/Peraturan-Dan-Regulasi-i-Etika-Profesi
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
http://tricoreenergi.com/cyberlock/
http://rizneea.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar