Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa. Fa adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.anggota firma terdiri dari anggota aktif saja. yaitusekutu yang selain menanam modal, juga melakukan usaha.
Firma merupakan bentuk perusahaan yg di dirikan oleh 2 orang atau lebih, yang bertujuan untuk memperluas usahanya. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
lalu ciri - ciri dari organisasi yang berbentuk Firma ini adalah seperti berikut :
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
- Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
- Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kantor Hukum ini didirikan oleh Dewi Listyowati, S.H., seorang Advokat / Pengacara, juga sebagai Mediator professional bersertifikat dan Konsultan Hukum Indonesia yang mandiri dan bertanggung jawab serta menjalankan profesi Advokat yang Officium Nobile, senantiasa memperjuangkan dan melindungi hak-hak dan kepentingan klien untuk menjawab tuntutan dunia bisnis atas efisiensi, efektivitas, dan solusi yang inovatif dalam penyelesaian masalah bisnis yang dihadapi oleh para pelaku bisnis.
Dan perusahaan ini memiliki visi misi sebagai berikut yaitu :
Visi
Memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat dengan mengutamakan keikhlasan yang dilandasi profesionalitas, kemandirian dan kecendikiaan.
Misi
- Menyelesaikan perkara/kasus melalui jalur litigasi dan non-litigasi
- Pendokumentasian serta akses informasi yang komprehensif,
- Jaringan kerjasama yang kooperatif dan akomodatif dengan berprinsip pada kode etik profesi, pengembangan sumberdaya hukum internal yang progresif, egaliter, dan profesional.
Adapun kelemahan dan kelebihan dari perusahaan jenis Firma ini adalah sebagai berikut :
Kelebihan :
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
- Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
- Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya
- Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
- Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar yang merupakan gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama. Sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
- Tergabung alasan-alasan rasional.
- Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
- Prosedur pendirian relative mudah.
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas seluruh utang perusahaan.
Terimakasih semoga bermanfaat.
sumber :
http://musthopz.wordpress.com/2013/11/15/organisasi-firma/
http://dewilawfirm.indonetwork.co.id/#_ga=1.31063929.731982747.1417958042
http://dewilawfirm.com/?fn=menu2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar